MoU Penanganan Penumpang Travel Gelap Oleh Satgas Covid-19 Tulungagung

Tulungagung - Dalam percepatan penanganan wabah covid-19 di Wilayah Kabupaten Tulungagung, AKBP. Eva Guna PANDIA, S.I.K., M.M., M.H., selaku Kepala Kepolisian Resort Tulungagung dan atas nama Kepolisian Resort Tulungagung, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOu) tentang Penanganan Penumpang Travel Gelap Yang Diamankan oleh Satgas Cegah Civid-19, bersama Sekda Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si., selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, yang bertindak untuk dan
atas nama Gugus Tugas Percepatan Dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, yang di laksanakan di Gedung Tri Brata Polres Tulungagung. Selasa, (19/05/2020).


Hadir dalam acara tersebut Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M., Sekda Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si., Kapolres Tulungagung, AKBP. Eva Guna PANDIA, S.I.K., M.M., M.H., Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno S.I.K., S.H., M.H, forkopimda, serta PJU Polres Tulungagung.


Kapolres Tulungagung, AKBP. Eva Guna PANDIA, S.I.K., M.M., M.H., melalui Kasatlantas Tulungagung, AKP. Aristianto Budi Sutrisno S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa, untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya penanganan wabah covid-19, maka para pihak sepakat untuk saling menjalin koordinasi dan Perjanjian Kerjasama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dalam hal penanganan pemudik penumpang travel gelap yang diamankan oleh satgas cegah covid 19 kabupaten Tulungagung.


"Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan dilakukan secara sinergi, terpadu, dan terkoordinasi, serta berkesinambungan," ucapnya.


Lebih lanjut disampaikan Kasatlantas bahwa, Penanganan yang cepat dan tepat kepada pemudik yang menggunakan travel gelap, pihak Polres Tulungagung dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah melakukan Penyiapan pengendalian operasional yang di lakukan secara terpadu dengan memberikan penanganan dengan penyiapan akomodasi kepada pemudik untuk di lakukan penjemputan dan pengawasan selama 14 hari.


"Apabila pemudik penumpang travel gelap adalah warga Tulungagung, maka para pihak akan bersama-sama berkoordinasi dengan Muspika untuk melakukan penjemputan terhadap pemudik tersebut setelah diamankan dan mengawasi pemudik selama 14 hari. Terhadap pemudik penumpang travel gelap yang berasal dari luar Daerah atau luar provinsi, para pihak akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Daerahnya untuk melakukan penjemputan setelah di lakukan pengamanan oleh Polres Tulungagung dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung," terangnya.


AKP. Aris menambahkan, maksud Perjanjian Kerjasama tersebut adalah sebagai pedoman PARA PIHAK dalam rangka kerjasama untuk melaksanakan tugas dan kewajiban guna mempermudah Penanganan pemudik penumpang travel gelap yang diamankan oleh Polres Tulungagung dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tulungagung.


"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi

dan kerjasama PARA PIHAK dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid -19 di Wilayah Kabupaten Tulungagung," tandasnya.



Sumber : Dikyasa Satlantas Polrest Tulungagung

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama