Polres Majalengka Berhasil Tangkap Komplotan Pencurian Dengan Kekerasan


Majalengka, Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wiraswasta pada Jum'at (27/02) lalu.

Keenam tersangka masing-masing ER (41) warga sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) ketiganya adalah residivis warga asal Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis, keduanya warga asal Cianjur.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso Minggu (29/03) didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin menjelaskan. "Keenam tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan korban dari warga Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih," Katanya Saat Konferensi Pers.

Asal mula kejadian pada waktu itu, ketika korban sedang dalam perjalanan dengan mengendarai mobil, tiba-tiba di tengah perjalanan korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia.

Kemudian pelaku menyuruh korban dan kernet korban untuk keluar dari dalam mobil, "Setelah korban dan juga kernet korban digeledah oleh para pelaku, dan pelaku langsung mengambil 3 (Tiga) buah Handphone milik korban dan milik kernet korban," Ujar Kapolres AKBP Bismo.

Setelah itu para pelaku mengajak korban untuk melakukan tes urine di kantor Polisi dan salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku.

Di tengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat.

Lanjut, korban memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban, ketika di persimpangan korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju kearah kantor kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg).

Pada saat itu salah satu pelaku masih berada dalam mobil korban, "Korban pun sempat merasa panik dan membanting stir mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan," Tandas Kapolres.

Selanjutnya ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan kernet, "Korban langsung berlari kearah kantor Kepolisian terdekat (polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan," Tutur AKBP Bismo.

"Kemudian korban beserta anggota polsek Bantarujeg menuju TKP tetapi para pelaku sudah melarikan diri," Tambah Kapolres.



Atas kejadian tersebut korban diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Atas ulahnya keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP, "Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara," Pungkas AKBP Bismo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama