Polisi Indonesia - Jakarta. Polri ambil bagian serius membantu pemerintah dalam menangani persebaran virus COVID-19. Mereka membentuk gugus tugas Aman Nusa II, yang akan bertugas selama 30 hari diseluruh kawasan Indonesia.
"Polri beserta seluruh jajaran berkoordinasi dengan BNPB, TNI, dan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan operasi terpusat kontijensi Aman Nusa II-2020," Karopenmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3).
Dalam bertugas mereka punya 4 aturan pokok yang musti dipegang. 4 aturan itu berupa langkah pre emptive yang mengharuskan polisi untuk memetakan wilayah rawan penyebaran virus COVID-19. Mereka bertugas untuk mengimbau masyarakat membatasi diri dari interaksi sosial, keramaian, hingga kegiatan keagamaan.
Lalu ada aturan preventive, polisi wajib berpatroli di wilayah rawan penyebaran. Mereka juga diarahkan untuk melakukan pengawasan dengan alat pengukur suhu panas tubuh, sterilisasi, menyemprot disinfektan di lokasi keramaian, ekonomi, keagamaan serta pengaman di lokasi rawan.
"Serta menindak pelaku kejahatan penjarahan, perampokan, pencurian dan lain-lain, tindak pelaku penimbun bahan makanan dan kesehatan," kata Argo.
Untuk penegakan hukum, Polri fokus pada penindakan hoaks dan penimbunan bahan pokok. Lalu mereka pun akan ambil bagian untuk pendampingan dan counselling keluarga suspect virus COVID-19, penyiapan ruang isolasi untuk pasien, penyiapan sarana kesehatan, dan personel kesehatan untuk menanggulangi virus COVID-19.
Gugus tugas ini punya target operasi, yakni WNA dari negara terinfeksi COVID-19 dan masyarakat yang keluarganya jadi suspect COVID-19.
Sumber: Kumparan.com
Posting Komentar