PSBB di Jakarta, Ditlantas PMJ Keluarkan 10 Ketentuan Pembatasan Moda Transportasi

Jakarta - Terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Propinsi DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) mengeluarkan dua kebijakan dan 10 ketentuan pembatasan moda transportasi.


Hal itu dikemukakan oleh Direktur Lalu Lintas PMJ, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P lewat video sosialisasi yang diunggah di media sosial dan dibagikan ke media.



Menurut Dirlantas PMJ, kebijakan PSBB di wilayah Propinsi DKI Jakarta mulai 10 April sampai jangka waktu 14 hari ke depan, pihaknya tidak menutup atau mengalihkan arus lalu lintas dan akses keluar masuk Jakarta tapi memberlakukan pembatasan moda transportasi.


“Pembatasan moda transportasi dilakukan terhadap moda transportasi yang mengangkut penumpang, baik pribadi atau umum dan moda transportasi yang mengangkut barang”, jelasnya.


Dalam video tersebut, Ditlantas PMJ menjelaskan untuk pembatasan moda transportasi penumpang maka yang dibatasi hanyalah jumlah penumpang di suatu kendaraan.


“Namun itu kita pun masih menunggu peraturan (jumlah penumpang) dari Gubernur DKI Jakarta”, tambah DIrlantas PMJ tersebut.


Sedangkan untuk pembatasan moda transportasi barang, menurut Kombes. Pol. Sambodo semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara itu masih bisa berjalan khususnya untuk barang – barang yang essensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.


Adapun jenis moda transportasi yang masih diperbolehkan beroperasi di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut :


1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi

2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

3. Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran, yang akan distribusi ke pasar dan super market

4. Angkutan untuk pengedaran uang

5. Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufacture , dan assembling

7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor – impor

8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman

9. Angkutan bus untuk antar jemput karyawan

10. Angkutan kapal penyebaran

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama