Dr. Chrisnanda DL, M.Si : Polisi dan Keteraturan Sosial

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari administrasi negara yang berarti juga pemerintah. Polisi Negara RI disingkat menjadi Polri maknanya polisi ini alat negara bukan alat pemerintah. Yang dibangun dalam model kepolisian nasional yang ada dalam satu garis komando. Polri ini bagian dari yudikatif karena sebagai bagian dari proses penegakkan hukum. Walaupun juga ada sisi sebagai penegak keadilan

Kewenangan kepolisian dalam konteks UU No 2 Tahun 2002 ada pada kamtibmas atau social order dapat dijabarkan secara detail dalam kontek kehidupan sosial kemasyarakatan. Keamanan bukan sebatas pada fisik tetapi juga pada sistem dan psikis yaitu adanya rasa aman. Konteks ini menunjukkan anti premanisme. Anti suap peras memeras dan juga hal-hal ilegal yang kontraproduktif. 



Konteks dasar dari polisi menjalankan tugasnya melalui pemolisian adalah berbasis pada konsep dan konteks masyarakat yang modern dan demokratis. Polri didalam melaksanakan tugas melalui pemolisian ada 3 model menurut saya : 1. Berbasis wilayah 2. Berbasis fungsional 3. Berbasis dampak masalah ini semua pada konteks kamtibmas yang dapat dicari konsepnya pada social order. Pada hal keteraturan sosial ini ditunjukkan pada upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi mengayomi melayani dan gakkum pada kontek mendukung produktifitas. Dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman. Termasuk dari premanisme dengan berbagai modelnya. Konteks demokrasi tadi adalah kepolisian bertugas dan ditugaskan untuk mewujudkan :

1. Supremasi hukum ( sebagai simbol peradaban)

2. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM ( kemanusiaan)

3. Transparansi

4. Akuntabilitas ( point 3 dan 4 menunjukkqn adanyaprofesionalisme)

5. Berorientasi pada upaya2 peningkatan kualitas hidup masyarakat ( produktifititas dan menjadi co producer)

6. Adanya pengawasan dan pembatasan kewenangan ( tidak otoriter)

Keteraturan sosial dapat dijabarkan dalam berbagai konteks antara lain : ranah publik, ranah industri atau tempat2 produktifitas masyarakat, ranah privat, lingkungan dan ranah mayantara ( siber atau dunia virtual). Pola2 penanganan keteraturan sosial ini tentu melihat corak masysrakat dan kebudayaannya. Kepentingan2 pendominasian penguasaan sumber daya dan pendistribusiannya. Konteks primordialpun ini akan menjadi bagian dalam proses mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Konteks primordial ini menjadi sangat rentan karena ini menjadi issue, labeling bahkan sebagai hate crime.

Polisi dengan berbagai modelnya dapat dikatakan secara nasional. Prinsip2nya sama dengan berbagai konteks dan konsep yang merupakan prinsip2 yang mendasar dan berlaku umum. Namun demikian implementasinya dapat disesuaikan pada konteks lokal, corak masyarakat dan kebudayaannya bahkan pada konteks hal2 primordial dan sumber dayanya yang diperebutkannya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama