Residivis Pencuri HP Diringkus Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman

Padang Pariaman - Dua Pria berinisial AR (42) dan DP (25)  Jumat malam 26/6/20 pkl 23.30 WIB diringkus Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman.

AR ditangkap polisi disebuah rumah kawasan Padang Blintungan Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan DP ditangkap di daerah Naras Kota Pariaman.
 (AR) merupakan residivis pelaku pencurian HP sedangkan (DP) sebagai penadah.

Keduanya ditangkap Polisi berdasarkan Laporan korban  Hasanah (19), Pr, pelajar, alamat Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2X11 Enam Lingkung Padang Pariaman yang kehilangana HP merk Xiomi note 8 pada hari jumat, 12/6/20 pukul 14.00 WIB di Kedai Buah dan Plastik Salsabila Simpang Pauh Sicincin Nagari Sicincin.

Dari hasil penyelidikan yang terekam di salah satu CCTV, Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman dipimpin Iptu Abdul Kadir Jaelani berhasiil menangkap pelaku (AR) dirumahnya kawasan Padang Blintungan Nagari Kuranni Kecamatan Sungai Limau.
Dari hasil interogasi kepada pelaku (AR)  dimana menyebutkan bahwa barang bukti HP hasil curiannya tersebut dijual kepada temannya bernama DP (25) warga Balai Naras Kecamatan Pariaman Utara.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku AR, Tim Gagak Hitam langsung bergerak ke alamat dan berhasil menangkap DP dirumahnya Daerah Naras Kota Pariaman dan menyita Barang bujti HP merk Xiomi Note selanjutnya dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk Proses penyidikan.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Emel Sangra WP mengatakan, " Pelaku AR yang berhasil ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan pencurian, " Terangnya

" Kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Padang Pariaman guna proses penyidikan, Keduanya dikenakan pasal berbeda, AR dijerat pasal 363 KUHP sedangkan DP dijerat pasal 480 KUHP" Pungkas AKP Emel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama