Polres Tulungagung Tegakkan Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Secara Internal

TULUNGAGUNG. Kapolres Tulungagung, AKBP. Eva Guna Pandia, S.I.K., M.H., M.M., melalui Kasi Propam Polres Tulungagung, IPDA Jatmiko, berkolaborasi dan bersinergi dengan Paur Kesehatan Polres Tulungagung, IPDA. Asrul Sani, A.M.D., melakukan patroli pengecekan terutama disetiap pintu masuk dan ruang pelayanan masyarakat, menyediakan tempat cuci tangan, tes suhu tubuh menggunakan thermo gun,  wajib pakai masker, hand sanitizer dan face shiled, petugas pikett dan petugas pelayanan masyarakat sesuai SOP Polri.

Pengecekan pos-pos Pelayanan Kepolisian ini sesuai dengan yang sudah ditentukan dilapangan dalam rangka pelaksanaan Inpres No 6 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan Protokol Kesehatan di massa Pandemi Covid19.

"Patroli ini rutin dilakukan disetiap satuan kerja (satker) di Mapolres Tulungagung hingga ke Polsek jajaran,  Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," terang Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Endah, S. S.H. Selasa, (18/08/2020).

Menurut IPTU Nenny, Kegiatan ini nantinya akan terus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid19. 

"Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid19," ucapnya.

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona dilingkungan perkantoran utamanya Mapolres Tulungagung.

Sumber : Hms/Polres TA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama