Didampingi Kasat Polairud, Kapolres Tegal Kota Hadiri Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Perijinan Kapal Nelayan Kecil

Bertempat di Gedung Pertemuan Mina Graha KUD Karya Mina, Keluraham Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK menghadiri kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Perijinan Kapal Nelayan Kecil Kota Tegal, Rabu (7/10/2020).


Sosialiasi dengan tema Menjadikan nelayan kecil Kota Tegal tertib perijinan dan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan ini dihadiri Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.IP.,Senior Officer BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal, Rengga Prima, Palaksa Lanal Tegal, Mayor Laut (P) Kadrawi, SH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polres Tegal Kota, Akp Wibowo Saputra, S.Pd.,S.I.K, Kasat Polairud Polres Tegal Kota, AKP Faisal Akbar, SH, SIK, Kabag TU PPP Tegalsari, Wartono, Kepala KSOP Kelas IV Tegal, Fatah Yasin, Kepala Syahbandar PPP Tegalsari Amrullah Sigit, dan Perwakilan Pemilik kapal dan Nelayan Kecil/Tradisional.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK, mengungkapkan jaminan perlindungan nelayan sangat bermanfaat tatkala jaminan tidak terpenuhi sangat merugikan bagi ABK itu sendiri dan menghindari terkait dengan modus perdagangan orang dengan tidak adanya dokumen termasuk dalam tindakan pidana.

"Supaya betul betul menghimbau kepada pemilik kapal agar menyiapkan dokumen dokumen dalam rekrutmen tenaga kerja apabila tidak sesuai dengan aturan termasuk dalam exploitasi perdagangan manusia," jelas Kapolres Kota Tegal didampingi Kasat Polairud Polres Tegal Kota, AKP Faisal Akbar, SH, SIK.

AKBP Rita W mengatakan Program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah harus dilaksanakan, banyak kejadian exploitasi tenaga kerja yang di luar negeri maka setelah kejadian permasalahan tersebut larinya kepada polisi.




Selain itu, Kapolres juga menjelaskan dengan program ini, ada kepastian hak hak bagi keluarga, hal itu harus ada keberanian dari ABK untuk menanyakan kepada pemilik kapal.

"Untuk itu kita harus ada solusi, kami akan hadir memberikan pendampingan segera dibuatkan SOP pendampingan terpadu untuk mencegah bapak bapak menjadi korban exploitasi dan perdagangan manusia," tutur Polwan berpangkat melati dua dipundaknya ini.

Sementara itu, Senior Officer BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal, Rengga Prima memaparkan Bagaimana proses pendaftaran dan mafaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2014 dan diperkuat dengan UU No. 7 tahun 2016.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama