MAKASSAR - Mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dan mencegah terjadi tindak pidana pada malam hari di wilayah hukumnya maka Personil Polsek Panakkukang melakukan upaya preventif dalam wujud kegiatan Patroli malam.
Ka Spkt Polsek Panakkukang Aiptu Sufriady Nurdin bersama Anggota jaga Mako melaksanakanp Patroli dan monitoring ke Jalan-jalan protokol yang berada di wilayah Panakkukang untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serta penerapan Protokol Kesehatan, Kamis (31/04/2024). Dini hari.
Beliau menegaskan bahwa kegiatan patroli dengan sasaran wilayah yang sering terjadi Aksi kriminalitas seperti Curat serta Perpok, Ka Spk juga mengajak warga agar turut serta menjaga kamtibmas yang sudah aman dan kondusif, jika ada yang melihat orang yang tidak di kenal ataupun gerak geriknya mencurigakan segara melaporkan ke Bhabinkamtibmas Ataupun Polsek terdekat.
Ditempat terpisah Kapolsek Panakkukang Polrestabes Makassar Kompol Abdul Azis menambahkan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran tempat rawan terjadinya aksi kriminalitas sebagai upaya antisipasi untuk mencegah para pelaku berbuat kejahatan.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Posting Komentar