Kabagren Polres Ngawi Membuka Giat ITK-O untuk Mengukur Kinerja dan Capain Polri



NGAWI, Dalam mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri, Polres Ngawi melaksanakan pengumpulan data persepsi responden internal dalam rangka pengukuran Indek Tata Kelola Polri berbasis online (ITK-O) bertempat di gedung Parama Satwika jalan Bernadip Ngawi pada Rabu (12/10/2022)


Kepala Bagian Perencanaan AKBP Drs I Wayan Murtika mewakili Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S I.K., M.H, membuka kegiatan tersebut didampingi para pejabat utama bersama tim akademisi STKIP Modern Kabupaten Ngawi dan para operator ITK-O Polres Ngawi 


Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tugas yang harus dilaksanakan dan dikerjakan dalam mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri, serta menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang obyektif, adil dan akurat.


"Sesuai petunjuk dan arahan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tugas yang harus dilaksanakan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang obyektif, adil dan akurat," jelas AKBP I Wayan 


Sebagai peneliti lokal adalah tim akademisi yang dipimpin Arif Nur Wahyudi, M.Pd., dari STKIP Modern Ngawi yang langsung menyampaikan materi ITK (Indeks Tata Kelola) Polri Tahun 2022.


Tujuan, tugas dan fungsi dari peneliti lokal adalah menyampaikan hasil yang dicapai dengan adanya pelaksanaan survei ITK Polri tahun 2022 ini bisa dijadikan tolok ukur sejauh mana Polres Ngawi dalam melaksanakan tata kelola organisasi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta memberikan masukan untuk perbaikan kedepannya.


Tim peneliti lokal juga melaksanakan seluruh tahapan kegiatan pengukuran Indek Tata Kelola di lingkungan Polres Ngawi, baik dalam hal pengisian data objektif masing-masing satuan fungsi maupun pengambilan data persepsi Internal. 


"Diharapkan kepada seluruh Kasat fungsi untuk mengecek seluruh data isian maupun bukti pendukung yang diunggah oleh operator masing-masing satuan fungsi  kedalam aplikasi ITK-O, hal ini dilakukan supaya pada saat verifikasi oleh Polda Jatim maupun Mabes nantinya tidak ada teguran, dan diharapkan Polres Ngawi dapat meraih nilai kinerja yang terbaik," lanjut Kabagren AKBP I Wayan


Sebanyak 51 responden internal berasal dari personel Polres Ngawi yang terdiri dari satuan fungsi Opsnal, Perencanaan,  Sumber Daya Manusia, Binmas, Lantas, Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, Samapta, Polair, Tahti, SPKT, Propam, Siwas, Tehnologi Informasi Kepolisian, Sium, dan Sikeu. 


Setiap satuan fungsi diwakili oleh 1 orang perwira/senior dan 2 Brigadir dengan pangkat minimal Briptu. Diutamakan perwira seperti Kabag, Kasat, Kanit, Kasubag dan Kasi serta minimal bertugas selama 6 (enam) bulan di satuan fungs tersebut.


Adapun responden ekternal yang nantinya akan dilaksanakan pada tahapan selanjutnya berasal dari luar anggota Polres Ngawi, yang berasal dari unsur pemerintah (Pemerintah daerah atau Instansi Pusat di daerah), tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, dengan syarat yang dapat dijadikan responden adalah yang memiliki pengetahuan tentang isu-isu keamanan dan kehidupan masyarakat di wilayahnya atau pernah berhubungan dengan permasalahan hukum (seperti saksi, pelapor atau yang menggunakan pelayanan publik).


"Target responden eksternal adalah sebanyak 48 orang," tutup I Wayan Murtika

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama