Tidak Masuk Dinas selama 57 Hari, Bripka ADI Ditetapkan DPO Bidpropam

 


PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau tengah memburu Bripka ADI. Di mana, oknum Batalyon B Brimobda Riau yang terlibat kasus setoran kepada atasan itu diketahui sudah tidak masuk dinas selama 57 hari.

 

Bahkan ia juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Atas persoalan itu, Bidpropam Polda Riau telah menetapkan Bripka ADI masuk daftar pencarian orang (DPO) Bidpropam Polda Riau.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Bripka ADI sendiri dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

 

 

Sejak mutasi itu keluar, Bripka ADI tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.

 

 

“Bripka ADI sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Jumat (9/6/2023).

 

 

Kombes Nandang menjelaskan, pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.


Untuk kasus Bripka ADI sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik. Bahkan, Bripka ADI juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka ADI.

 

 

“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka ADI masih kami cari,” pungkas Kombes Nandang.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama