Gerak Cepat..!! Polres Palas Berhasil Amankan Pelaku Cabul dan Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur

 


Padang Lawas, SUMUT — Polres Padang Lawas ( Palas) setelah menerima laporan adanya Kasus Eksploitasi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang pria pelaku kasus pencabulan inisial AH usia 23 tahun, bersama satu orang perempuan pelaku kasus eksploitasi inisial VL alias HY alias Nonik alias Aceh usia 38 tahun, terhadap korban yang sama, seorang anak perempuan masih di bawah umur usia 15 tahun.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK mengatakan bahwa penangkapan kedua orang tersangka pelaku kasus pencabulan dan kasus eksploitasi terhadap anak usia masih dibawah umur itu, atas dasar laporan orang tua korban terhadap pihaknya (Satreskrim Polres Palas).

Keduanya ditangkap di lokasi Cafe milik pelaku VL alias HY, di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Rabu (26/7) malam.

Guna menjalani proses lanjutan, kedua tersangka AH dan VL alias HY, beserta sejumlah barang bukti kedua kasus tersebut saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas.

,”Dari hasil pemeriksaan awal kepada tersangka AH, dikenakan pasal 6 huruf b, junto pasa 15 huruf e dan g, undang – undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual ( TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 dari pidana pokok. Dan kepada tersangka VL alias HY dikenakan pasal 88 junto pasal 76 undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 ancaman hukuman 10 tahun penjara,”

Demikian terang Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, didampingi KBO Reskrim IPTU Ahmad Bani, S SH bersama rekannya Kanit Pidum IPDA BC Nasution, yang juga turut di hadiri Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Palas Jamilah Pohan, S.Psi saat acara kegiatan konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut, di ruangan Aula kantor Satreskrim Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Jumat (28/7) sore.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama