Nagekeo, Mbay-Kejari Ngada disinyalir bermain-main dalam menyikapi persoalan hukum dengan objek perkara korupsi penghilangan aset daerah pasar Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo. Pasalnya, mengembalikan Surat Pernyataan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak penyidik Polres Nagekeo tanpa alas hukum. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa'i melalui konferensi pers Kamis 06 Juli 2023 di ruang reskrim Polres Nagekeo.
"Tidak ada dasar hukumnya mereka (pihak Jaksa) mengembalikan SPDP. Alasan mereka karena kami tidak sampaikan perkembangan penyidikan tiap bulan, padahal setiap bulan kami sampaikan baik melalui surat maupun lisan. Ini bukti surat penyampaian kami ke pihak jaksa. Kami menduga Jaksa sedang bermain - main dengan kasus ini, karena ada keterlibatan orang nomor satu di Nagekeo, yakni Bupati Nagekeo.Jaksa tidak punya hak untuk mengembalikan SPDP, karena itu menjadi dasar kita untuk melakukan proses penyidikan".ucap Iptu Rifa'i.
Lanjut Rifa'i, bukti ketidakseriusan Jaksa dalam menangani kasus tersebut dengan tidak menunjukan satu staf yang khusus untuk bersama pihak reskrim Nagekeo menyelesaikan proses perkara penghilangan aset pasar Danga.
" Hingga saat ini mereka (Jaksa) tidak berani menunjukan satu staf yang khusus untuk bersama kami saling koordinasi menuntaskan perkara pasar Danga".tambahnya.
Terkait perkembangan proses penyidikan penghilangan aset pasar Danga, lanjut Iptu Rifa'i, kepada publik Nagekeo dirinya mengatakan bahwa bukan berkaitan dengan revitalisasi pasar Danga, tapi terkait Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh Bupati dan kroni-kroninya.
"Jangan karena ada keterlibatan Bupati, pihak kejaksaan main-main, ada apa dengan Jaksa??? . Saya akan koordinasikan dengan KPK untuk tuntaskan kasus ini. Dan publik harus ketahui bahwa kami dari reskrim Nagekeo tidak main - main dengan urusan ini".tutup Rifa'i. (*)
Posting Komentar