Dihadapan Perserta Deklarasi Pj Bupati Apresiasi Polres Karanganyar yang Gencar Tertibkan Knalpot Brong,


Polres Karanganyar terus gencar melakukan penertiban terhadap knalpot brong banyak dikeluhkan masyarakat. Ini sebagai bentuk komitmenya agar di tahun 2024 Karanganyar Zero dari knalpot brong.

Komitmen itu mendapat apresiasi dari Pj.Bupati Karanganyar Timotius Suryadi saat acara deklarasi zero knalpot brong  di Mapolres Karanganyar, Minggu (14/01) Januari 2024. Menurutnya, saat ini penggunaan knalpot brong meresahkan dan pemerintah kabupaten Karanganyar sangat mendukung tindakan Polres Karanganyar ini.

“Penggunaan Knalpot Brong tidak hanya melanggar aturan lalulintas tetapi juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain juga membuat kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat dan kesehatan kita serta dapat memicu konflik / gesekan,” kata Bupati Karanganyar Timotius Suryadi

Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy mengatakan, Selama tahun 2024 mulai tanggal 1 s.d 12 Januari 2024 Polres Karanganyar telah melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebanyak 434 unit, serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, club motor, pelajar, bengkel-bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standart..

“Polres Karanganyar akan mendukung program pemerintah pusat, mendukung pemerintah daerah. Program kepolisian, yang menjadi atensi saat ini adalah penertiban knalpot brong,” jelas AKBP Jerrold H.Y Kumontoy di hadapan Bupati Karanganyar, Dandim 0727 Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P, 

Jumlah penindakan akan terus bertambah karena hingga sampai saat ini penindakan terhadap knalpot brong masih terus dilakukan Sat Lantas Polres Karanganyar.

Sosialisasi juga dilakukan ke sejumlah sekolah, agar para murid tidak memasang knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama