Lemdiklat Polri Mengajarkan Management lalu lintas : pencegahan kecelakaan dan Edukasi bagi anak anak

Catatan : Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

Ciputat - Lalu lintas secara pragmatis diketahui sebagai gerak pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain dalam mendukung kehidupan sosial kemasyarakatan. Lalu lintas merupakan kebutuhan bagi hidup dan kehidupan manusia untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang. Konteks inilah yang dikatakan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan.

Sejalan dengan konsep gerak pindah yang merupakan urat nadi kehidupan maka tuntutan dan tantangan bagi lalu lintas adalah bagaimana mewujudkan dan memelihara agar lalu lintas aman, selamat, tertib dan lancar. 

Konteks tersebut  begitu kompleks dan perlu penanganan secara holistik atau sistemik. Perlu cara memanage agar antara yang ideal dengan yang aktual bisa sejalan dan tidak ada gap yang terlalu jauh. 
Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, gerak pindahnya akan berkaitan dengan : jalan, manusia, kendaraan dan lingkungan. Untuk mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lacar, perlu adanya sistem management lalu lintas sebagai tata cara atau tata kelolanya. 

Management lalu lintas setidaknya mencakup :

1.Manajemen kebutuhan dengan fokus yang ditunjukkan yang ideal atau yang semestinya walau faktanya  masih banyak hal yang kurang ideal. Kebutuhan lahan sarana dan prsarana termasuk jalan, standar bagi jalan, kendaraan manusia maupun lingkungannya. Penataan secara sosial maupun secara infrastruktur dapat dibuat model dan polanya secara bertahap yang berkesinambungan. Dari manajemen kebutuhan maka dari standar standar yang ada akan diketahui kapasitasnya yang perlu di manage;

2. Manajemen kapasitas untuk menata dan mengelola standar standar yang ada agar dapat diketahui dan diberdayakan kapasitasnya. Tatkala kapasitas melampaui maka perlu memata mengelola skala prioritas seperti apa yang semestinya dilakukan;

3. Manajemen prioritas ini untuk memanage agar jangan terjadi perlambatan maupun kecelakaan. Dengan manajemen prioritas dapat didukung rekayasa lalu lintas maka dapat dioperasionalkan secara efisien atau setidaknya mampu mengatasi masalah-masalah kapasitas yang kurang sesuai. Dalam manajemen prioritas maka kecepatan dan waktu ini dapat diatur antara jarak tempuh dengan waktu tempuh maupun kecepatannya;

4. Manajemen kecepatan dan ketepatan waktu. Manajemen kecepatan ini seringkali  diabaikan. Di dalam pelayanan publik salah satu standar pelayanan prima adalah kecepatan. Kecepatan maksimal maupun minimal perlu diatur. Kecepatan maksimal tatkala dilanggar dampaknya pada fatalitas kecelakaan. Sebaliknya kecepatan minimal dilanggar ini menimbulkan perlambatan bahkan kemacetan. Hal tersebut dapat berdampak pada keamanan dan keselmatan serta masalah sosial lainnya yang social costnya amat mahal;

5. Manajemen emergency merupakan upaya dan sebagai solusi untuk penamgangan cepat atauquick response time, karena masalah emerjensi maupun kontijensi yang terjadi pada lalu lintas akan berdampak ke mana mana baik keamanan keselamatan kelancaran dsb.

Memanage lalu lintas di era digital diperlukan sistem terpadu dari back office aplication dan net work yang mampu untuk :

1.Monitoring dan inputing data;
2.Melakukan analisa data yang akan menghasilkan algoritma sebagai prediksi antisipasi dan model-model solusi;
3.Melakukan komunikasi seperti call centre;
4.Ada sistem informasi manual maupun virtual;
5.Komando dan pengendalian dalam mengatasi berbagai maslahblalu lintas;
6.Koordinasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan untuk mampu mendukung apa yg mjd tujuan lalu lintas baik untuk pencegahan, perbaikkan, peningkatan kualitas pelayanan, maupun pembangunan.

Program Program Korlantas Polri dalam Road Safety Policing 

Keselamatan adalah yang pertama dan utama. Sumber daya manusia adalah aset utama bangsa agar tidak menjadi korban sia- sia di jalan raya.

Perubahan yang dinamis begitu cepat dan berdampak pada kemajuan di bidang teknologi dan informasi. Hal tersebut berdampak pada semakin meningkatnya pergerakan lalu lintas yang konsekuensinya akan semakin tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas. 

Maka perlu dilakukan langkah langkah  polisi lalu lintas melalui program program road safety pada pemolisiannya ( road safety policing). Program program road safety policing dapat ditunjukan dari inovasi, kreatifitas dan pelayanan di bidang : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan antara lain : 
1. Dikmas lantas :
a. Polisi sahabat anak;
b. Polisi cilik;
c. Cara aman ke sekolah;
d. Diseminasi guru;
e. Safety riding/ driving;
f. Police go to school;
g. Pembinaan komunitas;
h. Police go to campus;
i. Patroli Keamanan Sekolah;
j. Local heroes;
k. Kampung tertib lalu lintas;
l. Manajemen media;
m. Road safety Literacy; 
Dll.

2. Rekayasa lalu lintas : 
a. Kajian black spot dan trouble spot;
b. Kajian kawasan perbatasan;
c. Kajian ASDP;
d. Kajian kawasan wisata;
e. Kajian jalan toll;
f. Kajian operasi kepolisian;
g. Kajian antar moda transportasi angkutan umum;
h. Kajian kecelakaan menonjol;
i. Kajian kawasan perkotaan dan lintasan
Dll.

3. Penegakan hukum
a. Potret road safety;
b. TAA traffic accident analysis;
c. TAEW traffic accident early warning;
d. IRSMS integreated road  safety management sistem, sistem data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas;
e. TAR traffic attitude record;
f. Etle electronic traffic law enforcement;
g. E sidik;
h. Turjagwali;
i. TPTKP;
j. Training, master trainer dan trainer;
Dll.

4. Registrasi dan identifikasi
a. Sim: 
1) sistem uji sim dan sistem penerbitan sim. 
2) de merit point system ( sitem perpanjangan sim);
3) sim pendukung penegakan hukum, etle dan tar;
4) sim pendukung forensik kepolisian;
5) SINAR;
Dll.

b. BPKB
1) bpkb pendukung penegakan hukum;
2) bpkb pendukung forensik kepolisian;
3) bpkb pendukung sistem pelayanan publik;
4) bpkb pendukung program pemerintah;
5) ERI electronic registration and identification;
Dll.

c. STNK
1) stnk pendukung penegakan hukum;
2) stnk pendukung forensik kepolisian;
3) stnk pendukung sistem pelayanan publik;
4) stnk pendukung program pemerintah;
5) SIGNAL;
Dll.

d. TNKB
1) tnkb pendukung penegakan hukum;
2) tnkb pendukung forensik kepolisian;
3) tnkb pendukung sistem pelayanan publik;
4) tnkb pendukung program pemerintah;
5) ANPR automatic number plates recognation;
Dll.

5.Pusat K3i Komunikasi Koordinasi Komando pengendalian dan Informasi :
a. IT for road safety;
1) TMC traffic management centre dalam mendukung Road Safety Management!
2) SSC safety and security centre dalam mendukung safer road;
3). ERI electronic registration and identification dalam mendukung safer road;
4) SDC safety driving centre dalam mendukung safer people;
5) INTAN intellegent traffic analysis dalam mendukung post crash;
6) Smart management yang berbasis pada SOP;
7) Algoritma Road Safety;
8) Cyber cops;
b. Call and command centre;
c. Quick response; 
d. Sistem pengendalian operasi kepolisian;
e. Sistem penanganan masalah emergensi dan kontijensi;
f. Intellegent road safety
i. Protokol data road safety;
2j. Sistem pengamanan kota;
Dll.

6. Analisa Dampak Lalu Lintas
a. Kajian atas pembangunan, perbaikan dan sistem tata kota;
b. Kajian kesehatan lingkungan; 
c. TARC traffic accident research centre
d. RSRD road safety research and development;
e. Road safety expo;
f. Road safety journal;
g. Road safety coaching;
h. Training, master trainer dan trainer;
Dll.

7. Traffic board 
Sebagai koordinator pemangku kepentingan road safety;
a. RSPA road safety partnership action;
b. Kemitraan dengan pakar, akademisi, stake holder, dll;
c. Forum LLAJ;
Dll.

8. Korwas PPNS
a. FGD, seminar, work shop penegakan humum;
b. Penanganan Over dimensi dan over loading;
c. Training, master trainer dan trainer
Dll.

Point point diatas dapat dikembangkan sesuai dengan situasi kondisi wilayah corak masyarakat dan kebudayaan dan kearifan lokalnya. Tingkat keberhasilannya dapat dilihat dan diukur dari :
1.Kualitas keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintasnya;
2.Kualitas keselamatan berlalu lintas;
3.Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
4.Kualitas kepatuhan hukum dalam berlalu lintas;
5.Kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama