Polisi Sosialisikan Social Distancing sebagai Gerakan Sosial dalam Hadapi Corona



Jakarta, Pemerintah dalam upaya menekan penyebaran virus corona baru alias Covid-19 menghimbau agar masyarakat menerapkan sosial distancing atau jarak sosial dengan menghindari kerumunan, pertemuan publik, dan tak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar.

Hal ini diyakini menjadi salah satu cara efektif untuk menekan angka penyebaran, meski tak bisa menghilangkan virus.

Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam membantu kebijakan pemerintah terkait sosial distancing ialah dengan memerintahkan kepada seluruh anggota Polri selain melaksanakan sosial distancing juga melakukan himbauan kepada masyarakat.

“Dengan ujung tombaknya Bhabimkamtibmas dengan harapan menjadi gerakan sosial di masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (19/3).

Selain itu, Argo menambahkan, Polri turut berperan aktif mensosilisasikan baik kepada masyarakat langsung maupun melalui pemanfaatan media sosial maupun media mainstreem, dengan begitu kebijakan sosial distancing bisa sampai ke masyarakat

“Polri selalu hadir di masyarakat,” ujar Argo.

Disisi lain, dalam situasi saat ini ancaman dan potensi gangguan berpeluang besar muncul. Untuk itu, Polri telah melakukan kajian dan pemetaan potensi-potensi gangguan yang dikhawatirkan bakal muncul serta telah menyiapkan antisipsinya.

“Dengan Kondisi seperti ini tentunya Polri sudah memetakan ganguan yang akan muncul di masyarkat, sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Polri, Keamanan dan ketertiban masyarakat  adalah hal utama,” tandas Argo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama