Lalu lintas dan Pendekatannya

Brigjen Pol Chrysnanda Dwi Laksana
.
Secara harafiah lalu lintas dimaknai gerak pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain. Tatkala lalu lintas dilihat dalam pendekatan sosial kemasyarakatan maka dapat dipahami sbg urat nadi kehidupan dan refleksi budaya bangsa bahkan scara lebih luas dpt dikatakan sbg bentuk peradaban. Di dalam pendekatan geopolitik dan geo strategis lalu lintas merupakan pemersatu untuk berdaulat berdaya tahan berdaya tangkal bahkan untuk dpt berdaya saing. Situasi dan kondisi bangsa kita yg berupa kepulauan daerah rawan bencana dan rawan berbagai masalah sosial dalam masyarakat majemuk indonesia.  Maka lalu lintas dalam penataan dan pengelolaannya mendasari amanat konstitusi negara ( UUD 45) untuk mengamalkan pancasila dlm kehidupan sosial kemasyarakatan; menjaga kedaulatan NKRI; dan merawat kebhinekaannya. Lalu lintas dalam era digital/ era revolusi industri 4.0  merupakan cermin tingkat modernitas. 

Sejalan dengan pemikiran di atas maka lalu lintas penataan dan pengelolaannya dilakukan untuk :
1. Mewujudkan lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar. 
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. Memberikan pelayanan yang prima. 
Di dalam konteks lalu lintas angkutan jalan atau LLAJ maka pilar pemangku kepentingan dlm membangun grand strategi dalam RUNK ( rencana umum nasional keselamatan) untuk mewujudkan dan mendukung point 1 sd 4 diatas yg mencakup : 
A.  Road safety management ( Penataan lalu lintas 
B. Safer Road : jalan yg berkeselamatan 
C. Safer vehicle : kendaraan yg berkeselamatan
D. Safer People atau safer road users : pengguna jalan yg berkeselamatan
E. Post crash care: penanganan pasca kecelakaan
Konteks ke lima pilar tsb dg pendekatan polisi dan pemolisiannya adalah untuk mampu memberikan pelayanan yg prima di bidang : 1. Pelayanan keamanan, 2. Pelayanan keselamatan 3. Pelayanan hukum 4. Pelayanan administrasi 5. Pelayanan informasi dan 6. pelayanan kemanusiaan.

Di dalam mengimplementasikannya polisi melalui pemolisiannya membangun sistem2 pelayanan scr aktual dan virtual. 
KONSEP-KONSEP MENDASAR 
BAGI POLISI MENANGANI LALU LINTAS DI ERA DIGITAL
1. Road Safety Policing 
2. IT for Road Safety
a. tmc ( traffic management centre) 
b. ssc ( safety and security centre) 
c. eri ( electronic registration and identificatiob) 
d. sdc ( safety driving centre) 
e. intan ( intellegent traffaic analysis) 
f. etle ( electronic traffic law enforcement) 
g. tar ( traffic attitude record) 
h. dmps ( de merit point system) 
i. smart management 
j. IRSMS  ( integrated road safety management system) / sistem data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas
3. Literacy road safety
4. Road safety coaching
5. Intellegent road safety media management ( IRSMM)
6. Algoritma road safety
7. Road safety for tourism
8. Road safety border
9. Road safety high way police
10. Big data
11. One gate service system
12. Cyber cops
13. Road safety research and development
14. Safety driving/ riding centre) 
15. Sistem pengamanan kota
16. Emergency policing

1. ROAD SAFETY POLICING 
Road safety dapat dipahami maknanya sebagai lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar. Policing dapat dipahami sebagai pemolisian yaitu segala usaha dan upaya kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk memelihara keteraturan sosial.
Sejalan dengan konsep tersebut maka road safety policing dapat dipahami sebagai pemolisian untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Mengapa lalu lintas dituntut aman, selamat, tertib, dan lancar? Karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Lalu lintas sebagai refleksi budaya bangsa dan sebagai cermin tingkat modernitas.
Fungsi kepolisian di dalam menangani lalu lintas dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Edukasi yang ditujukan untuk memberikan pencerahan atau transformasi pengetahuan, keterampilan, kepekaan dan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.
2. Rekayasa lalu lintas dalam konteks lalu lintas merupakan rekayasa terbatas berkaitan dengan pengoperasionalan jalan untuk mampu melakukan manajemen; kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan dan emergency.
3. Registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor yang ditujukan untuk; a. Legitimasi kompetensi (pengemudi), legitimasi keabsahan asal usul kendaraan dan kepemilikannya, b. Legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor maupun pengemudi dalam berlalu lintas, c. Mendukung forensik kepolisian d. Mendukung penegakkan hukum maupun fungsi kontrol, e. Memberikan pelayanan prima di bidang road safety.
4. Penegakkan hukum yang dilandasi spirit; a. Pencegahan, b. melindungi melayani mengayomi korban dan pencari keadilan, c. Membangun budaya tertib berlalu lintas, d. Edukasi. Penegakkan hukum lalu lintas untuk penanggan pelanggaran lalu lintas dilakukan sistem tilang. Adapun untuk penangan kecelakaan dengan proses penyidikkan.
5. Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan infirmasi). Road safety dioperasionalkan secara aktual dan virtual yang semua itu di K3i kan melalui back office atau operation room untuk menggerakkan managemen; kebutuhan, kapasitas, prioritas ,kecepatan, maupun emergency. Sebagai pusat analisa data dan integrasi data yang akurat on time dan real time. Landasan sistem K3i ada peta digital dg berbagai informasi yg mjd unsur lalu lintas.
6. Koordinator pemangku kepentingan lalu lintas pada tingkat operasional. Tatkala membicarakan lalu lintas polisi di lapangan polisi boleh dikatakan sebagai pilarnya karena polisi sebagai aparat penegak hukum di tempat umum. Para pemangku kepentingan memiliki fungsi masing masing namun tatkala melakukan upaya paksa atau pengaturan atau penegakkan hukum wajib didampingi oleh polisi. Implementasi ini dapat dilihat pada posko operasi operasi bersama maupun kegiatan RSPA ( road safety partnership action).
7. Rekomendasi dampak lalu lintas dalam kegiatan kegiatan pembangunan perbaikan atau hal hal yang berkaitan dengan infrastruktur dan sistem-sistemnya berdampak pada gangguan atau hambatan terhadap road safety. Polisi bersama sama dengan pemangku kepentingan lainnya melakukan analisa dan evaluasi dampak lalu lintas dan memberikan rekomendasi sebagai solusi atau langkah tindaknya.
8. Koordinator pengawas, penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS)
Ke 8 fungsi tersebut dimanage pada sistem managerial pada ranah birokrasi maupun masyarakat.
Pada ranah birokrasi dikategorikan sebagai berikut; a. Kepemimpinan, b. Administrasi (POAC; planning organizing actuating and controlling), SDM, Sarpras, (anggaran), c. Operasional yang bersifat (rutin, khusus maupun kontijensi) d. Capacity building.
Pada ranah masyarakat; a. Kemitraan, b. Pelayanan publik di bidang; keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan, c. Pemecahan masalah yang kontraproduktif yang berdampak pada terjadinya masalah lalu lintas, d. Networking atau pembangunan jejaring.
Benang merah antara kerja polisi pada ranah birokrasi maupun masyarakat inilah yang dapat dikatakan sebagai pemolisian atau policing.
Pola pemolisian dapat dikategorikan yang berbasis:
1. Wilayah
2. Fungsi
3. Dampak masalah
Pola pemolisian tersebut fokus pada road safety atau terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Yang implementasinya secara aktual dan virtual di era digital sekarang ini didukung dalam sistem on line yang disebut sebagai IT for Road Safety.
IT for road safety yang dibangun dan dioperasionalkan dalam road safety policing merupakan sistem back office, aplication dan net work untuk mendukung program inisiatif anti korupsi, reformasi birokrasi dan mewujudkan pelayanan yang prima yaitu pelayanan publik yang cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.
Program IT for road safety secara keseluruhan di manage melalui smart management, yang diawaki oleh cyber cops. Pada sistem smart management hasil kerjanya dapat dilihat pada produk infografis atau dalam statistik yang dinamis on time dan real time.

2. IT FOR ROAD SAFETY
Smart city bukanlah sebagai tujuan utama melainkan meningkatnya kualitas hidup masyarakatlah tujuanya. Kota yang humanis aman nyaman asri termasuk lalu lintasnya yang aman, selamat, tertib dan lancar. Sejalan dengan hal tersebut program IT for road safety merupakan langkah mendasar untuk memetakan, membuat model, penanganan secara holistik atau sistemik, pendekatan berbasis pada scientific dan teknologi, terbangunya big data dalam back office.  yang diinput melalui berbagai aplikasi dan juga akan dikaji melalui riset secara ilmiah. Hal-hal yang dilakukan inputing data adalah membuat kategori mengidentifikasi akar masalah penyebab dari setiap permasalahan terkait road safety. 
1. Tahapan Identifikasi akar masalah penyebab sbb :
a) Merumuskan model automatisasi system inputing data yang diperoleh dari berbagai sumber (laka, langgar,  traffic attitude record, jalan, kendaraan,  alam, lingkungan dan masalah sosial kemasyarakatan dan penyebab lain yang mungkin menjadi menjadi penyebab). Semakin banyak sumber data masuk, semakin akurat dalam hal hasil analysis.
b) Accident Data Analysis, Adalah proses pendalaman data data terhimpun menuju kesimpulan terkait penyebab. Hipotesa yang dihasilkan dari Accident Data Analysis, perlu di Uji melalui research.
c) Traffic Accident Research, Merupakan proses pengujian kebenaran dari hypotesa yang dihasilkan dari Data Analysis. TARC Merekonstruksi hypotesa dan TAA dalam sebuah scenario uji teknis.
d) TARC, Menghasilkan kesimpulan tentang penyebab dan membangun rumusan strategy pemecahan dalam ruang lingkup :
1) Edukasi / Pencerahan
2) Law Enforcement
3) Standard Procedur Penyelesaian (Preventif & post crash).
2. Implementasi strategy (Edukasi atau Law Enforcement). 
Strategy yang diterapkan berdasar cakupan masalah yang dihadapi (relatif). Landasan yang dipakai adalah hasil dari TARC. Yang juga dikaitkan pada sistem uji SIM dan pola penindakan pelanggaran penyebab fatalitas korban laka ( helmet, speed, drink driving, seat belt, child restrain, penggunaan HP saat berkendara, melawan arus)
3. Kapasitas Team :
Adalah penting untuk Menguasai dan memahami kemampuan internal guna mendapatkan informasi rasio perbandingan besaran masalah vs team yang menangani.
Kapasitas Team ini juga termasuk dalam kemampuan terkait penggunaan alat bantu (Information Technology). Selain dari standard kemampuan dan pengetahuan tentang road safety dan core bussines proses. Implementasi IT dalam setiap pos penyelesaian maslah road safety melalui smart management dengan catatan core bussines prosesnya jelas, alurnya nyambung dan logic sebagai kontruksi dan rekonstruksi secara konseptual maupun implementasinya sehingga dapat ditemukan model dan pola-polanya.
4. Sistem-sistem inputing data terintegrasi dgn Satu basis data (Output dari TARC), irsms, traffic attitude record, eri, ssc dan sdc.
Data laka menjadi fokus perhatian akan dikembangkan  kajianya melalui TARC untuk dapat mengumpulkan dari berbagai sumber yang salah satunya laka, data TAA dan sumber external, selanjutnya melakukan proses pengkajian dan Pengujian dengan melibatkan berbagai disiplin Pengetahuan. Sehingga hasil dari TARC tingkat akurasinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hukum dan fungsional kepolisian.
MODERNISASI POLANTAS MELALUI IT UNTUK ROAD SAFETY
Langkah-langkah IT for road safety adalah sebagai berikut: 
1. Sistem data dibangun yang mencakup : a. Jalan dan sistem-sistemnya, b. Kendaraan yang melintas sebagai alat transportasi, c. Pengguna jalan  inilah pentingnya traffic attitude record, d. Situasi alam lingkungan yang dipetakan dalam kategori black spot dan trouble spot yang bertingkat-tingkat dengan kode-kode angka atau warna sesuai tingkat kerawananya, e. Pemetaan maslah atau hal-hal yang menjadi perlambatan atau konflik-konflik sosial. 
2. Data-data yang ada di 5 point tersebut dibuat sistem analisa  dengan analogi beragam sebagai contoh a+b+c akan ketemu pola pergerakan dan prediksi kepadatan arus sehingga bisa dilakukan sistem antisipasi dan solusinya. Contoh lain a+d+e menjadi sistem peta digital yang bisa menjadi bagian untuk quick respon time sehingga peralatan dan kompetensi petugas bisa di siapkan. Contoh lain b+c bisa dibuat sistem pendidikan keselamatan dan sistem uji SIM serta traffic attitude recordnya dan demerit point system. Contoh lain b+e dapat dibuat sistem-sistem angkutan massal dan juga pembatasan atau berbagai pengaturan untuk mengatasi masalah-masalah sosial dan sebagainya.
3. Setiap peralatan teknologi tidak akan berfungsi apabila tidak ada orang-orang yang mengawakinya maka sistem-sistem operasional pengawasan sampai dengan penanganan dan pelayanan prima diperlukan program-program training, master trainer dan trainernya. Juga latihan-latihan problem solving sebagai simulasinya.
4. Sistem operasional penjagaan pengaturan pada situasi normal samapia dengan kontijensi dilakukan secara virtual dan aktual sehingga dapat dilihat apa yang telah, sedang dan akan terjadi dapat diprediksi dan diantisipasi serta solusi prima dari petugas-petugas lapangan. Maka back office akan menjadi bagian penting menggerakan aplikasi dan sistem-sistem elektronik secara online maupun atas petugas-petugas lapangan.
Pada situasi khusus juga bisa memantau atau menjamin keamanan dan keselamatan VVIP atau VIP dengan juga ada jaminan akan kepastian waktu untuk jarak tempuh dan waktu tempuh. Juga jaminan kenyamanan yang dapat diberikan. 
Pada situasi kontijensi ada standar-standar waktu solusi akibat bencana alam, kerusakkan infrastruktur maupun adanya tindakan-tindakan kriminal dari yang konvensional sampai dengan terorisme dapat diprediksi dan diantisipasi serta solusinya untuk tetap terjaminya keamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas dan warga sekitarnya.
Sistem operasional menjadi pusat komando, pengendalian, koordinasi, komunikasi dan informasi melalui back office melalui sistem virtual dan aktual secara prima untuk terjaminya keamanan, keselamatan, keteraturan, kelancaran yang aman, nyaman, selamat dan tepat waktu sampai tujuan.
5. Sistem-sistem pendukung untuk mengatasi point 1 secara sistematis dan terkoneksi dalam one gate service. Maka big data dan sistem-sistem lainya menjadi sangat penting dan perlunya dibuat modelnya sehingga dapat direncanakan untuk SDM-nya, alat peralatan pendukung ( perorangan , unit atau kelompok sampai dengan kesatuan). 
6. Hal-hal yang sifatnya emergency atau terjadi kecelakaan maka sistem-sistem quick response time menjadi andalan dan sistem pelaporan data menjadi penting. Sistem TPTKP dan sistem-sistem identifikasi hingga scientific investigation menjadi bagian untuk dasar bagi TAA (Traffic Accident Analysis) bekerja mendukung proses penyidikan / untuk projustitia.
Adapun untuk kepentingan yang lebih luas dalam meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban laka dan membangun budaya tertib berlalu lintas agar senantiasa terwujud dan terpeliharanya keamanan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di sinilah wadah riset kecelakaan dibangun / TARC ( Traffic Accident Research Centre).
7. Pelayanan-pelayanan prima ini semua akan di bangun sistem-sistem yang mendasar pada era digital adalah adanya back office, aplication dan network yang implementasinya terwujud dalam TMC sebagai big system pendukung road safety management yang didukung sistem-sistem : 
a) TMC
Traffic Management Centre (TMC): sistem ini merupakan Pusat Komando, Kendali, Komunikasi, dan Informasi (K3I) untuk memberikan pelayanan cepat (quick response time) yang dapat mengedepankan Satuan PJR, Pamwal, Gatur, dan juga para petugas Satlantas di tingkat Polres maupun Polsek.
b) SSC
SSC (Safety Dan Security Centre) merupakan sistem-sistem elektronik yang mengakomodir pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan, yang diselenggarakan oleh Subdit Gakkum, Dikyasa, dan Subdit Kamsel. Dari sistem data dan sistem-sistem, jaringan informasi yang akan dapat dikerjakan oleh TMC (Traffic Management Centre). SSC ini mendukung safer road yang berisi sistem-sistem untuk :
1) pemetaan black spot dan trouble spot
Trouble spot dapat dikatakan sebagai area kemacetan yang dikarenakan adanya perlambatan. yang disebabkan dari pelanggaran maupun sistem atau secara geogrfis yang tidak tepat. Adapun black spot dapat dikategorikan sebagai area rawan kecelakaan : 1.yang disebabkan dari situasi yang mendorong pengemudi untk ngebut dan melanggar batas kecepatan maksimal. 2. Bisa juga karena area atau ruas jalan yang membuat pengemudi ataupun kendaraan bermotor kehilangan kompetensi maupun fungsi yang sebagaimana semestinya. 3. atau ruas jalan / area yang terjadi laka menonjol/ dengan korban fatal berulang dari rentang waktu tertentu. Trouble spot dan Black spot ini disebabkan oleh faktor manusia, faktor jalan, faktor kendaraan bermotor, faktor alam dan faktor sosial kemasyarakatan.
2) Kajian jalan tol dan laka jol
Jalan tol merupakan jalan berbayar menjadi harapan untuk kamseltibcarlantas, dengan berbagai fasilitas untuk kecepatan, keamanan, keselamatan, kelancaran hingga kondisi-kondisi darurat. Standar-standar yang dibangun di jalan tol untuk: 1.Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, 2.Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan, 3.Membangun budaya tertib berlalulintas, 4.Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Terkait dengan keselamatan jalan tol, maka kegiatan yang dilakukan pengkajian keselamatan di jalan tol dalam mewujudkan dan memelihara keselamatan.
Kajian kecelakaan menonjol di dilakukan pada ruas jalan atau area yang terjadi kecelakaan menonjol atau dengan  korban fatal berulang dari rentang waktu tertentu. Pengkajian Lakajol tersebut memanfaatkan Traffic Accident Analysis (TAA) yang merupakan wadah para pakar atau ahli di bidang yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab laka. TAA bukan alat walaupun para pakar memerlukan alat. Standar alat pendukung TAA bisa berupa camera pendukung e-sidik. Jangan sampai kita tidak memahami masalah analisis laka. Kedepannya TAA dapat mendukung terbentuknya TARC ( Traffic Accidemt Research Centre) serta Road Safety Centre.
Kegiatan pengkajian diatas dengan membentuk tim transformasi sebagai tim kendali mutu & supporting/ back up system, auditing berkala tri wulan dan semester, menganalisa hasil audit dan membuat produk-produk penilaian, melakukan supporting/ back up secara konseptual dan system dan membuat produk-produk untuk pencegahan, perbaikan, peningkatan dan pembangunan.
3) kajian operasi-operasi kepolisian kepolisian
Operasi kepolisian tersebut merupakan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kepolisian yang ditujukan untuk mewujudkan dan memelihara kamtibmas. Kegiatan ini bisa dimaknai bahwa polisi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya sekaligus membangun budaya taat hukum atau peraturan. Polisi juga dapat dimaknai sebagai pembangun peradaban karena hukum merupakan simbol dari peradaban, melindungi jiwa, harta benda, dan segala aktifitas masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan atau hambatan yang dapat merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas tersebut. Selain itu, polisi juga dapat dimaknai sebagai pejuang kemanusiaan karena segala aktivitasnya  untuk melindungi dan mengangkat harkat dan martabat manusia.
Operasi kepolisian selain untuk mewujudkan dan memelihara kamtibmas dan membangun budaya taat hukum juga untuk pencegahan, problem solving, kemitraaan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Yangt dilakukan tentu tidak lagi dengan cara-cara konvensional tetapi juga dengan cara-cara proaktif. Dalam konteks ini, yang dikedepankan  adalah pencegahan dan pemberdayaan potensi-potensi yang ada. Selain itu,  untuk membangun citra dan kepercayaan masyarakat, tindakan yang dilakukan tidak boleh hanya sebatas seremonial atau superfisial tetapi harus bertahap, terpadu, dan berkesinambungan. Pengkajian terhadap operasi kepolisian dilakukan untuk membuat produk-produk sebagai  acuan untuk pencegahan, perbaikan, peningkatan dan pembangunan sehingga operasi kepolisian ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
4) kajian antar moda transportasi angkutan umum
Moda transportasi angkutan umum merupakan cermin dari keseriusan para pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan kepada publik dan sebagai upaya mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas. angkutan umum akan menjadi kebanggaan dan unggulan, tatkala dikelola secara profesional dan menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat karena dibutuhkan untuk : 1. mampu melayani pergerakan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari;  2. memberikan pilihan transportasi dan membatasi penggunaan kendaraan pribadi, yaitu masyarakat dapat memilih menggunakan moda angkutan umum karena aman, nyaman, selamat dan tepat waktu; 3. ekonomis , biaya murah, dan mudah dijangkau; 4. Menjadi penghubung antar daerah dengan daerah lain; 5.Menjadi ikon/ simbol kota, simbol kemajuan/ simbol pariwisata dan menjadi pilihan utama masyarakat; 6. Aman, nyaman, tepat waktu dan 7. Mendukung tingkat produktivitas masyarakat.
7 hal tersebut sudah saatnya menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkannya dalam pola penataan angkutan umum yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat tidak mencari alternatif pilihan lain. bagi masyarakat yang merasakan moda angkutan umum yang berkeselamatan dengan pelayanan-pelayanan prima, maka angkutan umum akan menjadi pilihannya.
5) kajian ASDP
ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) adalah bagian dari sistem transportasi yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain. Sungai, danau, dan penyeberangan merupakan bagian dari lalu lintas yang merupakan urat nadi kehidupan warga masyarakat. Penanganan ASDP seolah masih parsial dan tidak terkait dengan moda transportasi lainnya. Saat terjadi masalah, seperti kemacetan (antrean panjang di penyeberangan Merak, kecelakaan kapal-kapal fery yang melebihi muatan, kecelakaan perahu di sungai dan danau) penangananya terkesan reaktif, bahkan hal-hal yang berguna untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada publik hampir-hampir tidak tersentuh.
Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki jalur-jalur penyeberangan dan angkutan sungai dan danau. Namun dalam berbagai konteks yang berkaitan dengan lalu lintas hampir-hampir tidak tersentuh oleh polisi. Masalah-masalah yang terjadi jelas menghambat produktifitas masyarakat. Tatkala penyeberangan ASDP macet puluhan kilo akibat ketidakmampuan penanganan penyeberangan, apakah tidak  menimbulkan masalah lalu lintas? Tentu saja ya. Sejalan dengan pemikiran bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan masyarakat, sudah saatnya polisi berupaya mendukung terwujud dan terpeliharanya kamseltibcarlantas sebagai wujud tanggung jawabnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan cara meningkatkan keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan. 
Penanganan ASDP sebagai jalur penghubung merupakan  bagian dari sistem lalu lintas. Artinya, ini menjadi kewajiban Polantas dalam menangani sistem transportasi yang aman, nyaman, selamat, lancar, dan tertib. Yang harus dilakukan oleh polisi antara lain : 1. Memberikan dukungan dalam bentuk political will, 2. Membuat pemetaan, 3. Membangun infrastruktur dan sistem pendukung, 4. Membangun kompetensi SDM yang akan mengawaki, 5. Membuat program yang mencakup preemtif, preventif, represif, bahkan rehabilitasi, 6. Mensosialisaikan berbagai program, 7. Membuat pilot project dan 8. Membuat sistem kontrol dan anev.
Banyak hal yang perlu dibangun dan dipikirkan bagi Polantas untuk dapat mengikuti perkembangan dinamika masyarakat yang begitu cepat agar mampu bersaing atau menunjukan keunggulan dan profesionalismenya. Polisi harus  mampu menyiapkan landasan yang kokoh dalam masalah ini agar generasi mendatang hidup lebih baik dan lebih sejahtera.
c) ERI (Electronic Registration and Identification kendaraan bermotor) 
Electronic Regident (ERI): suatu sistem pendataan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor. Legitimasi keabsahan asal-usul kendaraan bermotor memang bukan hanya ditangani pihak kepolisian saja, tetapi terkait dengan Bea Cukai, Departemen Perindustrian, Departemen Perhubungan, dan dealer kendaraan bermotor. Sekalipun demikian, dibutuhkan catatan kepolisian dengan verifikasi dokumen dan cek fisik kendaraan bermotor. Cek fisik mencakup cek fisik kendaraan secara umum, transmisi, dan emisi gas buang. Verifikasi dokumen dilakukan untuk pelayanan keamanan; dan cek fisik untuk pelayanan keselamatan.
Kemudian dilanjutkan pada bagian STNK dan TNKB sebagai legitimasi pengoperasionalannya. TNKB dapat dibangun melalui Automatic Number Plate Recognation (ANPR). Automatic Number Plate Recognition atau yang disingkat dengan ANPR adalah metode yang digunakan sebagai pengawasan kendaraan  yang menggunakan pengenalan  karakter optik pada gambar, metode ini bekerja dengan membaca plat nomor kendaraan.  pada pengenalan plat nomor ini dapat menggunakan kamera (cctv) yang berada diarea  parkir kendaraan, maupun di daerah lalu lintas atau daerah khusus yang dirancang untuk  tugas tertentu. ERI dapat juga dikembangkan menjadi E-Samsat. E-Samsat merupakan pengembangan dari sistem Samsat yang telah ada. Dimana data kendaraan yang sebelumnya hanya bisa diakses di kantor Samsat setempat, dengan Samsat Online data kendaraan di seluruh kabupaten akan di simpan di database pusat (Dipenda Provinsi). Dengan data terpusat, data kendaraan kabupaten A bisa diakses dari kabupaten B atau C, juga sebaliknya. Manfaat Samsat Online memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena bisa membayar pajak kendaraan di kantor bersama Samsat manapun (selama masih satu Provinsi). E-Samsat bertujuan untuk meningkatkan pengguna teknologi informasi dalam pemberian pelayanan publik, tercapainya transparansi dalam proses pelayanan publik, mengurangi antrian pada Samsat karena wajib pajak datang ke Samsat hanya untuk proses pengesahan dan pengambilan nota pembayaran, peningkatan kinerja keamanan, mempercepat proses pengecekan data dan meminimalisir terjadinya pungli.
Database kendaraan secara elektronik ini saling berkaitan dengan fungsi kontrol dan forensik kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan prima. Dari ERI dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan, pengoperasionalan Electronic Road Pricing (ERP), Electronic Toll Collect (ETC), e-parking, e-banking. Hal ini akan menerobos serta memangkas birokrasi Samsat karena hukum diterapkan secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).SDC : Safety Driving Centre untuk mendukung program saver road users. Pada sistem ini mencakup sekolah mengemudi, sistem uji SIM dan sistem penerbitan SIM yang dikembangkan dalam TAR ( Traffic Attitude Record / catatan perilaku berlalu lintas) ini bisa untuk pengemudi maupun kendaraan bermotornya yang akan dikaitkan pada sistem demeryt point ( ini sebagai pertanggungjawaban baik pengemudi maupun pemilik kendaraan atas kendaraan miliknya yang dioperasionalkan di jalan). 
d) Safety Driving Centre  (SDC)
Safety Driving Centre (SDC) adalah suatu sistem yang dibangun untuk menangani pengemudi atau calon pengemudi yang membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sitem elektronik. Sistem SDC berkaitan dengan ERI (yang dapat  dikembangkan dalam Regident Centre (RIC). Sistem ini dapat digunakan sebagai bagian dari fungsi dasar regident yakni memberi jaminan legitimasi (kompetensi untuk SIM), fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima kepolisian.
Safety Driving Centre (SDC) merupakan sistem untuk mendukung saver people melalui :
1) sistem pendidikan keselamatan : Melalui belajar dan berlatih, pengujian tentang keselamatan berkendara (safety driving/ riding) yang mencakup aspek manusia, kendaraan dan lingkungan.
2) Wujud dari kepekaan dan kepedulian para pemangku kepentingan dalam mewujudkan dan memelihara kamseltibcar lantas.
3) SDC memiliki strategi untuk membantu pemerintah dalam menurunkan tingkat  fatalitas korban kecelakaan dan meningkatkan kualitas keselamatan juga sebagai upaya menyiapkan dan meningkatkan kualitas kemampuan dan keterampilan para pengendara kendaraan bermotor di jalan raya (dalam berlalu lintas).
4) SDC merupakan upaya membangun budaya tertib lalu lintas melalui pembentukan karakter para pengendara dalam berlalu lintas
5) SDC sebagai pusat studi/ kajian tentang keselamatan berkendara (safety driving/ riding)
6) SDC sebagai bagian dari sistem uji SIM yang terdiri dari uji administrasi, program penyadaran, uji teori, uji simulator dan uji praktek
7) SDC sebagai bagian dari sistem penerbitan SIM, sistem perpanjangan SIM yang dikaitkan dengan demerit point system.
e) Intan ( Intellegence Traffic Analysis) 
Intan ( Intellegence Traffic Analysis)  adalah program untuk mendukung program post crash care. Intan merupakan sistem-sistem gabungan point a, b, c yang terwujud dalam sistem peta digital sistem komunikasi dan solusi yang terkoneksi melalui call and comand centre. Seperti contoh 110 atau nomor-nomor darurat lainya. Intan akan berkaitan dengan pemadam kebakaran, PLN, ambulan 119, rumah sakit, SAR bahkan juga dengan PSC (Public Safety Centre), petugas-petugas pengawalan dan patroli jalan raya (denwal PJR), juga petugas-petugas emergency dari stakeholder lainya. 
Intan ( intellegence traffic analysis) untuk mendukung post crah care sebagai model pemolisian pada sistem penanganan lalu lintas. Dalam era digital sistem back office, aplikasi dan network merupakan model untuk mengimplementasikan pelayanan prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses). 
Intan (intelligent traffic analysis) adalah program informasi, komunikasi dan solusi kamseltibcar lantas sebagai ikon kecepatan, kedekatan dan persahabatan. salah satu tujuan jangka panjang pintas adalah membangun bigdata lalu-lintas indonesia. Bigdata tersebut digunakan untuk menganalisis tren lalu lintas sehingga diharapkan dapat menghasilkan rekayasa lalu lintas yang lebih baik. 
program yang ada di dalam intan antara lain sistem informasi yang berisi informasi kepadatan arus, jalan alternatif, situasi dan kondisi jalan, kepentingan-kepentingan umum, waktu temuh, solusi dan emergency. Selain itu ada sistem komunikasi yang berisi pola-pola penempatan petugas dan stakeholder antara back office dengan warga, pengguna jalan, petugas, dan siap saja yg ada di lapangan. Disamping itu ada sistem kodal yaitu quick respon time (QRT) dan sistem ring serta  adanya sistem koordinasi, dimana ini merupakan pelayanan terpadu lintas wilayah, fungsi dan stakeholder.
f) ETLE
ETLE merupakan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik baik pelanggaran yang berdampak pada kemacetan dan kecelakaan maupun masalah-masalah lalu lintas lainnya. Basic dari ETLE adalah ERI. Dari ERI akan dikaitklan dengan adanya Obu pada kendaraan bermotor dan sistem ANPR yang dikaitkan dengan sistem- sistem pemantauan dan pengawasan dengan gantry/ gate / cctv dan secara mobile, untuk dapat memotret/ memvideokan pelanggaraan- pelanggaran tersebut dan dijadikan sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan pada saat  berlalu lintas.
g) TAR dan DMPS
Traffic Attitude Record (TAR) merupakan data atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan atau keterlibatannya pada suatu kecelakaan lalu lintas. Dengan sistem TAR merupakan bagian membangun budaya tertib berlalu lintas, sistem analisa data dan dasar atas sistem uji SIM (khususnya untuk perpanjangan SIM). TAR tatkala dikaitkan dengan sistem E-tilang (electronic law enforcement) akan semakin akurat sistem-sistem pencatatanya yang di record pada SIM, maupun pada STNK. 
h) Demeryt Point System (DPS) 
Demeryt Point System (DPS) adalah bagian dari sistem tilang dan perpanjangan SIM. Dengan memberikan point kepada para pelanggar lalu lintas :  Pelanggaran administrasi dikenakan point 1, Pelanggaran yang berdampak pada kemacetan dikenakan point 3 dan Pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan point 5. Point ini dikaitan dengan sistem perpanjangan SIM, bagi pelanggar yang pointnya lebih dari 12 di kenakan uji ulang.
i) Smart Management
Sistem manajemen yang cerdas merupakan suatu tuntutan dan kebutuhan bagi implementasi e policing. Smart managemet dimulai dari : 
1) Sistem monitoring pemetaan dan berbagai bentuk pengawasan dengan cctv camera pada drone dan sebagainya yang termonitor pada back office sebagai operation room. Dalam sistem monitoring ini akan dapat dilihat secara real time. Dari sistem minitoring data ini bisa diambil sebagai bagian inputing data yang dapat digunakan untuk menganalisa wilayah sesuai dengan pengkategorianya : Aman, rawan 1 , rawan 2 dan seterusnya.
2) Sistem informasi komunikasi dan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang bersifat aduan atas gangguan pelanggaran kejahatan sampai dengan hal-hal kontijensi. Sistem komunikasi ini bisa dibangun melalui berbagai media sebagai penghubungnya agar mudah diakses dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dan tatkala yang berkaitan dengan stake holder lain polisi siber bisa menjembatani. Untuk hal-hal emergency dan kontijensi polisi-polisi siber bisa memberi solusi cepat. 
3) Sistem reaksi cepat yang terintegrasi antara kepolisian, rumah sakit, ambulance, pemadam kebakaran, dan PLN merupakan bagian untuk bisa bergerak secara terintegrasi dengan skala prioritas.
4) Patroli virtual dan aktual untuk memberikan keamanan dan rasa aman bagi warga masyarakat dengan berbagai informasi dan solusi-solusinya.
5) Pelayanan-pelayanan publik dikerjakana secara online dan aktual untuk keamanan, keselamatan, hukum, informasi, administrasi maupun untuk kemanusiaan.
6) Pengimplementasian program-program kepolisian pada birokrasi maupun pada masyarakat. Kegiatan-kegiatan ini akan tertata dan terkoneksi serta terkontrol dalam sistem-sistem online.
Smart managenent bagi kepolisian menjadi keunggulan atas pemberdayaan IT, sistem one gate service dan berbagai quick response timenya. Smart management ini akan mampu memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi secara prima.
j) IRSMS
Merupakan sistem filling and recording data laka lantas yang berguna untuk sistem analisa dan sistem-sistem lainnya sebagai dasar dan pendukung pengembanagn program-program keselamatan berlalu lintas. Dalam IRSMS terdapat: 1. Back Office, 2. Aplikasi, 3. Network, 4. Sistem Input Data, 5. Sistem Analisa dan 6. Sistem produk.
Sistem produk yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk program TAEW, kemitraan, analisa dan riset juga untuk pencegahan, perbaikan, peningkatan dan pembangunan.

3. LITERASI ROAD SAFETY
Literasi Road Safety merupakan kemampuan memahami hal dan kewajiban mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar guna meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka serta membangun budaya tertib berlalu lintas. Literasi Road Safety merupakan kemampuan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap road safety. 
Literasi Road Safety menjadi pusat informasi, edukasi yang juga mengoordinasikan semua aktivitas luas anggota Polri, mengembangkan program keselamatan berlalu lintas, dan terus-menerus berkesinambungan sesuai dengan perkembangan zaman, tantangan baru dan temuan penelitian baru. Salah satu tugas penting Literasi Road Safety adalah menggabungkan upaya semua pihak yang terlibat dalam keselamatan jalan untuk mencapai tindakan bersama dan efisien (fungsi koordinasi). Literasi Road Safety mendukung program dan kebijakan yang bertujuan untuk menyelamatkan jiwa dan menghindari fatalitas kecelakaan lalu lintas serta memberikan informasi kepada sektor sosial, media, serta instansi terkait lalu lintas, dan masyarakat umum.
Literasi Road Safety, sebagai sarana informasi dan edukasi Road Safety yang dapat diakses dan digunakan sebagai bahan acuan bagi seluruh masyarakat, maupun para Stakeholder Road Safety. Berbagai materi terkait lalu lintas dan angkutan jalan tertuang dalam Literasi Road Safety yang dikemas sedemikian rupa agar mudah di pahami. Literasi Road Safety diakses melalui on line, dan ditampilkan dalam berbagai format : Teks, Video, Foto, Meme. Materi informasi yang disampaikan adalah hasil kajian dan juga evaluasi yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga Peraturan Pemerintah yang berkaitan.
Tujuan Literasi Road Safety untuk : 1) Memberikan pemahaman tentang Road Safety; 2) Mengingatkan untuk peduli dalam meningkatkan kualitas keselamatan; 3) Menurunkan tingkat fatalitas korban laka; 4) Membangun budaya tertib berlalu lintas; dan 5) Membangkitkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib peraturan menghindari terjadi kecelakaan lalu lintas. Literasi Road Safety memberikan data dan informasi terkait lalu lintas dari sumber terpercaya dan mudah diakses kepada seluruh pihak. Agar seluruh pihak memahami segala sesuatu tentang lalu lintas, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

4. ROAD SAFETY COACHING
Coaching adalah proses ketika Anda dibantu oleh seorang coach untuk mencapai sebuah tujuan / goal yang Anda tentukan. Di sini kata kuncinya adalah mencapai goal. Seorang coach juga akan berfungsi sebagai partner akuntabilitas untuk memastikan Anda menjalankan hal – hal yang akan Anda lakukan. Edukasi adalah proses kegiatan belajar setiap individu atau kelompok yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas dari pola pikir, pengetahuan serta mengembangkan potensi dari masing-masing individu. Edukasi merupakan proses belajar dari tidak tahu menjadi tahu. Edukasi tidak hanya bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan saja, tetapi lebih dari itu yang paling penting adalah edukasi masalah moral atau adab manusia. Karena seberapun pintar seseorang, jika tidak punya adab atau berperilaku buruk maka tidak akan berguna bagi kehidupan orang banyak. Training adalah proses transfer skill / kemampuan kepada para peserta training. Di sini kata kuncinya adalah proses penguasaan skill / kemampuan. Fokus dalam sebuah training (sering juga disebut workshop) adalah peserta melakukan praktek. Sebuah skill baru bisa dikusai jika dipraktekkan dan diulang – ulang untuk semakin mengasah kemampuan peserta.
Road safety coaching memberikan edukasi akan keselamatan berlalu lintas. Program ini memberi kesadaran akan pentingnya keselamatan lalu lintas sehingga mampu meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban laka serta membangun budaya tertib berlalu lintas. Selain itu memberikan training tentang road safety.

5. INTELLEGENT ROAD SAFETY MEDIA MANAGEMENT ( IRSMM)
Intelligence Road Safety Media Management, adalah tim kerja yang dibentuk untuk merencanakan, mengawasi, memproduksi, mendistribusikan atau memanage berbagai kegiatan, membangun opini masyarakat tentang lalu lintas dalam hidup dan berkehidupan. Pada pelaksanaannya, IRSMM bergerak secara intelijen dibidang media.
Intelligence Road Safety Media Management juga sebagai sarana penyampaian suatu peristiwa dengan kemasan yang inspiratif, edukatif, komunikatif, informatif, solutif dan menghibur. Tentu sekaligus menjadi Public Relation bagi Polantas diseluruh Indonesia, dan siap mengcounter isu yang kontra produktif. 
Dengan IRSMM, dapat tersampaikan pesan keselamatan berlalu lintas secara masif untuk membangun atau merubah opini masyarakat. IRSMM juga menganalisa perkembangan isu yang sedang trend di masyarakat, menggiring dan mengarahkan opini yang baik khususnya tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 
Selain itu, IRSMM melaksanakan pengawasan, produksi dan publikasi konten sosialisasi keselamatan berlalu lintas melalui berbagai media. Strategi besarnya adalah meningkatkan kualitas lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas, serta mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
Intelligence Road safety Media Management, diawaki oleh personil yang mumpuni sesuai dengan bidang kerja terkait, dan disusun struktur yang jelas. Tentunya personil ini yang juga mengelola konten-konten kreatif kampanye Road Safety, dan melakukan analisa   atas perkembangan isu yang sedang trend di masyarakat. 
Secara garis besar IRSMM melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk membangun Jejaring dan kemitraan, Konsep dan Produksi Materi/Isu Sesuai Program Road Safety, Membangun Persepsi Masyarakat, Audit kinerja Polri fungsi lalu lintas  dan Mengcounter Isu Negatif.
Intelligence Road safety Media Management, didesain untuk dapat : 
1) Membangun Jejaring
Membangun Jejaring dan kemitraan tentu akan memperkuat hubungan keberbagai lini masyarakat. Maksud dan tujuan yang akan disampaikan tentunya akan tersebar secara masif dan sampai ke masyarakat. Jejaring dan kemitraan ini berbasis wilayah (tingkat Mabes hingga Polsek), dan berbasis komunitas.
2) Analisa Pergerakan Media 
Berbagai isu yang berkembang periode harian, dianalisa agar dapat membuat strategi materi dan penyebarannya sesuai dengan target yang dituju. 
3) Menginspirasi 
Menunjukkan inspirasi-inspirasi untuk keselamatan baik dalam bentuk poster, spanduk maupun berbagai instalasi yang bisa dikategorikan Traffic Accident Memorial dan sebagainya.
4) Memotivasi
Memotivasi orang-orang untuk menunjukkan sikap antusiasme pada segala hal khususnya terkait dengan road safety.
5) Menunjukan Hal Yang Baik Dan Benar 
Tunjukkan hal-hal yang baik dan benar terkait dengan road safety dan upaya-upaya peningkatan kualitas keselamatan. Dalam konteks ini membangun keselamatan ide-ide kreatif kita bisa ditunjukkan dan ditampilkan. Baik berupa komunitas korban kecelakaan, Program-program edukasi untuk safety seperti safety driving centre, program-program road safety maupun program-program penjabaran decade of action.
6) Memberdayakan 
Memberdayakan potensi-potensi yang ada baik para pemangku kepentingan di lima pilar LLAJ maupun komunitas dan kelompok-kelompok kemasyarakatan sebagai soft power dan mitra keselamatan.
7) Menghibur
Program road safety bukan hura-hura bukan kemewahan melainkan sarat makna dan seni yang mampu memberikan hiburan yang mendidik  bagi masyarakat  sehingga akan terbangun budaya tertib berlalu lintas
8) Mengcounter Isu Yang Kontra Produktif 
Mencounter isu yang contra produktif dengan menunjukkan upaya-upaya kita di dalam menyadarkan, memberdayakan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dari pembangunan infrastruktur, sistem edukasi, sistem uji sim, sistem penegakkan hukum, sistem-sistem pendukung lainya dalam pelayanan-pelayanan prima di bidang LLAJ.

6. ALGORITMA ROAD SAFETY
Algoritma road safety merupakan program untuk membangun suatu sistem analisis road safety secara komprehansif agar mampu menunjukkan pola pola management road safety.
Manajemen road safety berkaitan dengan:
a) Manajemen kebutuhan,
b) Manajemen kapasitas,
c) Manajemen prioritas,
d) Manajemen kecepatan,
e) Manajemen emergensi.
Kelima manajemen tersebut setidaknya dapat digunakan untuk menangani sistem-sistem IT  for road safety yang berkaitan dengan penanganan lalu lintas oleh kepolisian.
Manajemen tersebut berkaitan dengan: 
a) Edukasi
b) Rekayasa lalu lintas
c) Penegakkan hukum
d) Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi
e) Pusat k3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi)
f) Analisis dampak lalu lintas
g) Koordinasi antarpemangku kepentingan
h) Koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara.
Algoritma road safety merupakan produk dari sistem-sistem it for road safety maupun sistem-sistem pelayanan aktual kepolisian yang berkaitan dengan:
a) Sistem indeks road safety
b) Sistem-sistem pemetaan lokasi-lokasi rawan kecelakaan (black spot)
c) Sistem-sistem pemetaan daerah-daerah yang terjadi perlambatan (trouble spot)
d) Road safety boarder (penanganan road safety di wilayah perbatasan)
e) Road safety for tourism (penanganan road safety di kawasan pariwisata)
f) Road safety high way (penanganan road safety di jalan tol melingkupi sistem pantauan kecepatan, sistem-sistem penegakan hukum dengan elektronik, dan sebagainya)
g) Smart mobility
h) Active transportation (kajian dan upaya-upaya mendorong sistem transportasi angkutan umum antarmoda, transportasi publik yang dikelola secara online, penyediaan bagi pejalan kaki dan pesepeda)
i) Andalalin (analisis dampak lalu lintas terhadap pembangunan suatu kawasan agar tetap terjaga dan mendukung program-program road safety)
j) Speed management (pengkajian dan analisis kecepatan pada jalur-jalur black spot),
k) Priority management (penanganan manajemen prioritas dari pengalihan arus, one way, contra flow, erp, ganjil-genap, dan sebagainya),
l)  capacity management (manajemen pengelolaan kapasitas arus lalu lintas maupun pada sistem-sistem moda transportasi angkutan umum),
m) Emergency policing (sistem kegawatdaruratan di jalan raya ini dikaitkan dengan program psc (public service centre) dari kemenkes),
n) Disaster policing (pemolisian di kala bencana atau untuk penanganan bencana),
o) Quick response time (sistem reaksi cepat untuk memberikan pelayanan prima),
p) One gate service system,
q) Sistem-sistem integrasi dengan para pemangku kepentingan lainnya dalam menangani road safety.
Algoritma road safety dalam sistem road safety policing dapat dikembangkan melalui it for road safety sehingga sistem-sistem yang ada tersebut dapat dipantau secara virtual dan melalui info-info grafis maupun statistik yang realtime, anytime bahkan ontime.
Pemetaan (wilayah dan masalah lalu lintas) merupakan dasar membangun algoritma lalu lintas yang dapat diperoleh dari sistem data dan operasionalisasi pencapaian tujuan road safety. Tujuan road safety adalah untuk : 
a) Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib lancar
b) Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
c) Membangun budaya tertib berlalu lintas
d) Adanya pelayanan prima di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peta dan pemetaan secara manual maupun digital merupakan core dari road safety policing. Dengan demikian peta dan pemetaan merupakan hal yang sangat penting dipahami dan dilakukan untuk membangun algoritma lalu lintas sehingga mampu memanage kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan maupun emergensi.
Hal-hal mendasar yang diperlukan untuk membangun algoritma lalu lintas adalah dengan memetakan :
a) Wilayah dan jalur-jalur 
1) Kawasan wisata,
2) Kawasan perbatasan,
3) Kawasan asdp, angkutan sungai danau dan penyeberangan
4) Sistem transportasi angkutan umum ( bus (terminal ) kereta api ( stasiun) kapal (pelabuhan ) dan pesawat ( bandara) 
5) Perlintasan sebidang dg kereta api,
6) Perlintasan sebidang yg memerlukan underpass atau fly over,
7) Jalur-jalur yang memerlukan rekayasa jalan karena secara geografis tidak lagi mampu menampung kapasitas kendaraan bermotor untuk berlalu lintas
8) Jalur-jalur toll
9) jalur-jalur arteri
10) area publik
11) jdaerah-daerah rawan bencana
12) kjalur-jalur alternatif
13) jalur-jalur protokol
14) jalur-jalur evakuasi
15) jalur-jalur obyek vital
16) jalur-jalur pusat pemerintahan
17) jalur-jalur pusat bisnis dan perekonomian
18) jalur-jalur pemukiman masyarakat
Dari Sebagian Berikut Disesuaikan Dengan Situasi Dan Kondisi Atau Wilayah Masing-Masing
b) Dibuat bagian khusus yang difokuskan untuk black spot dan trouble spot dijabarkan apa yang menjad[ faktor penyebabnya.
c) Model sispam kota bagi polantas khususnya daerah-daerah rawan masalah politik, konflik sosial dengan massa besar maupun yang rawan bencana atau rawan kerusakan infrastruktur
d) Pemetaan kajian-kajian atas :
1) Kecelakaan menonjol
2) Kajian jalur-jalur yang mengalami kerusakan
3) Kajian-kajian operasi ketupat, lilin maupun operasi-operasi kepolisian lainnya
4) Kajian-kajian lokasi atau kawasan yang akan dibangun jalan toll atau infrastruktur baru
5) Kajian-kajian lrt dan mrt
6) Kajian ibukota negara
7) Kajian propinsi baru, kota atau kabupaten baru
8) Kajian atas jalur bantuan asing
9) Kajian atas belt road inisiative secara nasional maupun internasional
10) Kajian tentang manajemen prioritas : 1) contra flow 2) one way 3) pengalihan arus 4) erp 5) ganjil genap 6) acara 2 protokoler kenegaraan dsb
11) Kajian-kajian penempatan induk-induk pjr dan etle di jalan toll maupun arteri
12) Kajian-kajian quick response time
e) Pemetaan pengoperasionalan kendaraan bermotor berbasis data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ( reg ident ranmor) dapat dibuat algoritma atau pola-pola operasionalisasi kendaraan bermotor sehingga analisa dampak kecelakaan lalu lintas dapat diprediksi diantisipasi dan ditemukan solusinya.
hasil pemetaan pengoperasionalan kendaraan bermotor ini dapat diwujudkan dalam bentuk infografis info statistik info virtual melalui berbagai sistem inputing data yang ada melalui sistem anpr automatic number plates recognation, yang didukung dengan sistem rfid, qr maupun obu.
f) Pemetaan pengemudi kendaraan bermotor dapat diambil dari sim yang dikaitkan dengan sistem penegakkan hukum tilang maupun penyidikan kecelakaan lalu lintas yang diprogramkan pada sistem tar, traffic attitude record.
Pemetaan secara manual dan digital merupakan bagian upaya membangun big data yang dapat dikembangkan sesuai dengan situasi karakter kerawanan daerahnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama