Tersangka Sempat Menabrak Korban Dengan Sepeda Motor

Majalengka - Kepolisian Resort (Polres) Majalengka berhasil menangkap tindakan pelaku pencurian dengan kekerasan di Blok Gordah, Desa Kadipaten.

Pelaku TK alias Eman yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan berasal dari Desa Pasir Malati, Kecamatan Dawuan.

"Korban sempat melawan dan terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban. Saat pelaku hendak melarikan diri, dihalangi korban. Terjadilah korban ditabrak," kata Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso , S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M Wafdan, Rabu (15/7/2020).

Dikatakan Lulusan Terbaik Alumni Akpol 2001 ini, kronologis kejadian yaitu tersangka telah mengambil 1buah HP merk LG warna hitam dan dompet ukuran besar dan kecil berisikan uang sebesar Rp.236.000,- & Rp 14.000,- pada saat korban sedang mencuci piring di warungnya.

"Kemudian karena diketahui oleh korban, terjadilah tarik menarik antara tersangka dengan korban. kemudian tersangka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya yang disimpan di depan warung korban," kata Mantan Kapolres Ciamis Ini.


Namun dihalangi korban sehingga kemudian korban ditabrak oleh pelaku sehingga terjatuh ke aspal. Setelah mengambil barang berupa HP dan dompet korban, pelaku kabur dengan sepeda motor dengan menabrak korban, dan kemudian diteriaki massa, sehingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas yang sedang berpatroli dibantu masyarakat sekitar TKP.

Berikut Barang bukti yang di dapat yakni 1 unit HP merk LG warna hitam, 1 dompet hitam berisi uang Rp. 236.000 lalu DNA dompet besar hitam berisi uang Rp. 14.000, dan 1unit R2 jenis Honda Beat nopol E 5406 UV berikut kunci kontaknya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama