Polres Tulungagung Lakukan Gaktibplin Protokol Kesehatan Tindak Lanjut Inpres No 6 Tahun 2020

Menindak lanjuti Inpres No 6 Tahun 2020, Polres Tulungagung melakukan giat penegakkan ketertiban disiplin (Gaktibplin) protokol kesehatan di lingkup internal meliputi Mako dan tempat pelayanan publik Polres Tulungagung yang dipimpin Kasi Propam  Ipda Jatmiko.

Operasi disiplin protokol kesehatan tersebut dilakukan dilingkungan Mako dan tempat pelayanan publik di wilayah hukum Polres dan Polsek Polsek jajaran Polres Tulungagung.

Kegiiatan Gaktibplin Protokol Kesehatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Inpres No.6 thn 2020 tentang peran TNI Polri dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian covid-19.
  
Hal tersebut disampaikan oleh Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Endah Sriratmi SH, Rabu (19/8/2020).

Iptu Nenny menambahkan, Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dimulai pukul 07.00 WIB dengan sasaran Pers Polri/ASN Polres Tulungagung yang memasuki Mako harus  Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan dgn cara antara lain, wajib menggunakan masker, Chek suhu badan dengan Thermogun, wajib Cuci Tangan dan wajib masuk bilik sterilisasi untuk dilakukam penyemprotan  Disinsfektan.

Selanjutnya "Pukul 08.30 WIB Gaktibplin dilaksanakan pada tempat pelayanan Publik di kantor Unit Laka Lantas  Polres Tulungagung dan di kantin Unit Laka dengan pembagian masker kepada masyarakat yang belum memakai masker," imbuhnya.

Iptu Nenny Menambahkan  Gaktibplin  Protokol Kesehatan selanjutnua menyisir ruang pelayanan SPKT, Yanduan, Comend Centre, SKCK, Identifikasi dan Rutan Polres.

"Kemudian pada Pukul 10.30 WIB, Seluruh Kanit Provos Polsek Jajaran Polres Tulungagung secara serentak melaksanakan Gaktibplin terhadap anggota /ASN Polsek Jajaran Polres Tulungagung untuk Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah Polseknya masing-masing," sambungnya.

Menurut Iptu Nenny, Giat Operasi Disiplin Protokol Kesehatan di tingkat Polres dipimpin Kasi Propam Ipda Sujatmiko, sedangkan di Polsek dipimpin Para Kapolsek dan Kanit Provos Polsek tidak menemukan anghota Polri maupun ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan.

"Kegiatan Gaktibplin Disiplin Protokol Kesehatan ini dilaksanakan menindak lanjuti Inpres No.6 tahun 2020  tentang peran TNI Polri dalam peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19," tandasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama