Tulungagung, Tidak ada kata lelah bagi tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung untuk terus melakukan operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan di masa pandemi.
Jika Polsek jajaran melakukan penegakan protokol kesehatan di wilayah nya masing masing, maka Polres Tulungagung bersama dengan TNI dan Satpol PP yang tergabung dalam tim gabungan penegakan Prokes, memilih lokasi berkumpulnya masyarakat untuk menggelar operasi yustisi.
Paur Subbah Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko SH yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, pihaknya memilih lokasi area kerumunan masyarakat untuk menegakkan operasi yustisi.
Seperti yang dilakukannya pada Senin (14/12) siang kemarin di dua lokasi yang cukup padat, yakni di depan Kelurahan Jepun kecamatan Tulungagung dan di simpang tiga SDN Kepuh II di Kecamatan Boyolangu Tulungagung.
“Kita lakukan di dua lokasi, masing masing lokasi dilakukan operasi selama 30 menit hingga 1 jam, yakni di depan kantor kelurahan Jepun dan di depan SDN Kepuh II,” ujarnya.
Hasilnya 7 orang terjaring operasi ini, mereka terjaring karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas dan berinteraksi dengan masyarakat luas.
Dari ke 7 orang tersebut, 4 orang diantaranya sanggup menjalani sanksi membayar denda sebesar Rp 25 ribu, sedangkan 3 lainnya memilih untuk menjalani sanksi sosial, yakni pushup di tempat.
“Total ada 7 yang terjaring, 4 menjalani sanksi membayar denda dan 3 lainnya menjalani sanksi sosial pushup di tempat,” ucapnya.
Iptu Neny menjelaskan, operasi yustisi ini digelar rutin di beberapa titik yang dinilai rawan pelanggaran protokol kesehatan, hal ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung di masa pandemi ini.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar terus taat menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menerapkan jaga jarak saat berinteraksi. (NN 95)
Posting Komentar