Makassar - Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kecamatan Panakkukang yang terdiri dari Polri,TN, dan SatPol PP Kecamatan panakkukang melaksanakan razia sejumlah rumah makan dan warung kopi (warkop) yang melanggar protokol kesehatan. Jumat (22/10/2021) malam tadi.
Satgas Raika yang terdiri dari tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Panakkukang ini merazia sejumlah rumah makan dan warung kopi (warkop) yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional sesuai aturan protokol kesehatan COVID-19.
Razia yang gencar dilakukan oleh Satgas Raika kecamatan panakkukang ini guna mencegah adanya kerumunan, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sejak dibentuk, Satgas Raika sudah gencar menggelar operasi yustisi, dengan menyasar tempat umum seperti warung kopi, cafe, tempat makan hingga mall.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan tim gabungan pada razia tempat usaha adalah jenis pelanggaran melampaui batas waktu operasional yang telah ditentukan di dalam Surat Edaran (SE) Walikota Makassar. Padahal dalam SE sudah begitu jelas tertulis batas waktu operasional hanya sampai pukul 22.00 WITA.
Posting Komentar