Perilaku Anggota Polri Bagi Kemanusiaan dan Keteraturan Sosial

Catatan : Komjen Pol. Prof. Dr. Chyrshnanda Dwilaksana, M.Si.

Jakarta - Perilaku Polisi dalam Pemolisiannya ( policing ) dapat dipahami secara pragmatis pada upaya upaya dalam keutamaannya yaitu bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Hal tersebut menjadi habitus dalam pemolisian yang memahami dan dapat melaksanakan apa yang harus dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan dan tahu akan sanksinya bila melanggar serta dapat mempertanggung jawabkan secara : moral, hukum, administratif, fungsional dan secara sosial
10 Point Perilaku pemolisian yang ideal 1.Berdasar pada keutamaan polisi dalam pemolisiannya :
a. Kemanusiaan
b. Keteraturan Sosial
c. Peradaban
2.Mendukung Supremasi Hukum dengan patuh hukum dan peraturan yang berlaku, Transparan dan Akuntabel
3.Menghormati nilai nilai sosial yang berlaku 
4.Memberikan Jaminan dan Perlindungan HAM
5.Tindakan Pemolisiannya pada ranah Administrasi maupun ranah Operasional dapat dipertanggung jawabkan secara :
a. Moral
b. Hukum
c. Administrasi
d. Fungsional
e. Sosial
6.Pikiran, Perkataan dan Perbuatannya menunjukan :
a. Profesionalisme
b. Humanisme
c. Komunikatif
d. Solutif
7.Upaya Paksa maupun Penegakan Hukum yang dilakukan merupakan tindakan :
a. Kemanusiaan
b. Pencegahan
c. Perlindungan, Pelayanan, Pengayoman, Pencegahan
d. Kepastian
e. Edukasi
8.Menginspirasi, Memotivasi, Menjadi Role Model atau Panutan
9.Berjiwa Penolong
10.Tidak melakukan tindakan yang kontra produktif atau merusak citra institusi

Etika bagi polisi dalam pemolisiannya sangat penting dan mendasar karena: apa yang ideal dengan yang aktual dapat berbeda bahkan bertentangan, core value yang diyakini memang bukan pada keutamaannya. "Benar kalau tidak banyak yang melakukan bisa dianggap salah, sebaliknya salah kalau banyak yang melakukan bisa dianggap benar".


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama